Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Calon Gubernur Sumbar Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada ke MK

Kompas.com - 25/12/2020, 21:06 WIB
Perdana Putra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka adalah pasangan Nasrul Abit-Indra Catri yang diusung Gerindra serta Mulyadi-Ali Mukhni yang diusung Demokrat dan PAN.

Pasangan Nasrul Abit-Indra Catri merupakan peraih suara kedua terbanyak dalam rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU Sumbar. Sementara Mulyadi-Ali Mukhni berada di posisi ketiga.

"Permohonan sudah diterima MK. Seperti yang bisa juga dipantau di laman MK. Ada mekanisme perbaikan permohonan nantinya," kata juru bicara MK, Fajar Laksono yang dihubungi Kompas.com, Jumat (25/12/2020).

Menurut Fajar, semua permohonan akan diverifikasi. Permohonan yang sudah lengkap akan masuk tahap persidangan.

Baca juga: Sumbar Kehilangan 8.015 Hektar Hutan, Diduga karena Izin Pembukaan Lahan

"Sesuai jadwal dan tahapan apakah diregistrasi atau tidak permohonannya pada 18 Januari. Kalau diregistrasi, sidang dimulai 26 Januari 2021," jelas Fajar.

Sementara itu, Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade membenarkan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke MK.

"Sudah kita daftar melalui kuasa hukum. Sekarang, kita masih menunggu proses di MK," kata Andre saat dihubungi.

Berdasarkan situs Mahkamah Konstitusi, terdapat dua permohonan perselisihan hasl pemilihan gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.

Permohonan pertama diajukan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri pada 23 Desember sekitar pukul 13.41 WIB.

Sementara permohonan kedua diajukan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni pada 23 Desember sekitar pukul 18.02 WIB.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Sumbar 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com