Salin Artikel

2 Calon Gubernur Sumbar Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada ke MK

Mereka adalah pasangan Nasrul Abit-Indra Catri yang diusung Gerindra serta Mulyadi-Ali Mukhni yang diusung Demokrat dan PAN.

Pasangan Nasrul Abit-Indra Catri merupakan peraih suara kedua terbanyak dalam rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU Sumbar. Sementara Mulyadi-Ali Mukhni berada di posisi ketiga.

"Permohonan sudah diterima MK. Seperti yang bisa juga dipantau di laman MK. Ada mekanisme perbaikan permohonan nantinya," kata juru bicara MK, Fajar Laksono yang dihubungi Kompas.com, Jumat (25/12/2020).

Menurut Fajar, semua permohonan akan diverifikasi. Permohonan yang sudah lengkap akan masuk tahap persidangan.

"Sesuai jadwal dan tahapan apakah diregistrasi atau tidak permohonannya pada 18 Januari. Kalau diregistrasi, sidang dimulai 26 Januari 2021," jelas Fajar.

Sementara itu, Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade membenarkan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke MK.

"Sudah kita daftar melalui kuasa hukum. Sekarang, kita masih menunggu proses di MK," kata Andre saat dihubungi.

Berdasarkan situs Mahkamah Konstitusi, terdapat dua permohonan perselisihan hasl pemilihan gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.

Permohonan pertama diajukan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri pada 23 Desember sekitar pukul 13.41 WIB.

Sementara permohonan kedua diajukan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni pada 23 Desember sekitar pukul 18.02 WIB.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Sumbar 2020.


Penetapan tersebut berdasarkan rapat pleno KPU Sumbar terhadap hasil rekapitulasi 19 kabupaten atau kota di Hotel Mercure Padang, Minggu (20/12/2020) malam.

"Dalam rekapitulasi ini peraih suara terbanyak Paslon nomor urut 4, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun ini bukan penetapan calon terpilih,” kata Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani usai rapat pleno.

Dalam rekapitulasi tersebut paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni yang diusung Demokrat dan PAN memperoleh 614.477 suara atau 27,42 persen.

Paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri yang diusung Gerindra memperoleh 679.069 suara  atau 30,3 persen.

Selanjutnya paslon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar yang diusung Golkar, PKB, dan Nasdem memperoleh 220.893 (9,86 persen).

Paslon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy yang diusung PKS dan PPP memperoleh 726.853 suara (32,43 persen).

Mahyeldi unggul 47.784 suara atau 2,13 persen dari Nasrul Abit-Indra Catri.

KPU Sumbar mencatat total pemilih sebanyak 2.313 278 pemilih atau sekitar 61,68 persen tingkat partisipasi dari total pemilih di daerah itu.

Total jumlah suara sah 2.241.292 sebanyak 96,89 persen dan suara tidak sah 71.986 atau sekitar 3,11 persen.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/25/21063511/2-calon-gubernur-sumbar-ajukan-gugatan-sengketa-hasil-pilkada-ke-mk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke