Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Lawan Istri hingga Bapak Vs Anak di Pilkades, Apakah Melanggar Aturan?

Kompas.com - 20/12/2020, 06:47 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Fenomena unik terjadi di Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Ciamis 2020. Di beberapa desa, pasangan suami istri bertarung memperebutkan kursi kepala desa.

Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis, Risa Sugara mengatakan, setidaknya ada dua pilkades yang menyajikan pertarungan antara suami dan istri.

Fenomena itu terjadi di Desa Padamulya, Kecamatan Cihaurbeuti. Di sana, Haerudin dan Yuliani yang merupakan suami istri bertarung memperebutkan kursi kepala desa.

Lalu, pasangan suami istri Nana Juhana dan Dian Rahmawati yang juga bersaing memperebutkan kursi kepala Desa Jagabaya, Kecamatan Panawangan.

Tak cuma suami istri, ada bapak dan anak yang bersaing memperebutkan kursi kepala desa. Fenomena itu terjadi di Desa Bendasari, Kecamatan Sadananya.

Baca juga: Suami Lawan Istri hingga Bapak Vs Anak di Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis

Pilkades Bendasari diikuti calon petahana Jalil Kurdiana dan anaknya, Herdi Hidayat.

Tidak dilarang

Fenomena ini memunculkan pertanyaan, apakah ada larangan sebuah keluarga bertarung memperebutkan kursi kepala desa?

Risa menegaskan, tak ada yang salah dengan hal itu. Setiap warga negara, kata dia, memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih.

"Dalam aturan, tidak ada larangan suami istri, serta bapak dan anak ikut pilkades," jelas Risa.

Fenomena pasangan suami istri hingga bapak anak bertarung di pilkades diduga terjadi karena aturan yang tak mengizinkan calon tunggal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com