Salin Artikel

Suami Lawan Istri hingga Bapak Vs Anak di Pilkades, Apakah Melanggar Aturan?

Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis, Risa Sugara mengatakan, setidaknya ada dua pilkades yang menyajikan pertarungan antara suami dan istri.

Fenomena itu terjadi di Desa Padamulya, Kecamatan Cihaurbeuti. Di sana, Haerudin dan Yuliani yang merupakan suami istri bertarung memperebutkan kursi kepala desa.

Lalu, pasangan suami istri Nana Juhana dan Dian Rahmawati yang juga bersaing memperebutkan kursi kepala Desa Jagabaya, Kecamatan Panawangan.

Tak cuma suami istri, ada bapak dan anak yang bersaing memperebutkan kursi kepala desa. Fenomena itu terjadi di Desa Bendasari, Kecamatan Sadananya.

Pilkades Bendasari diikuti calon petahana Jalil Kurdiana dan anaknya, Herdi Hidayat.

Tidak dilarang

Fenomena ini memunculkan pertanyaan, apakah ada larangan sebuah keluarga bertarung memperebutkan kursi kepala desa?

Risa menegaskan, tak ada yang salah dengan hal itu. Setiap warga negara, kata dia, memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih.

"Dalam aturan, tidak ada larangan suami istri, serta bapak dan anak ikut pilkades," jelas Risa.

Fenomena pasangan suami istri hingga bapak anak bertarung di pilkades diduga terjadi karena aturan yang tak mengizinkan calon tunggal.


Ketua Pelaksana Pilkada Padamulya Nurhidayat mengatakan, pemilihan tak bisa digelar jika terdapat calon tunggal.

"Tidak boleh satu orang calon. Sudah diatur di peraturan bupati," kata Nurhidayat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Tak ada calon yang mendaftar

Calon kepala Desa Padamulya Haerudin mengaku tak pernah berniat maju di pilkades.

Namun, tak ada warga desanya yang mendaftarkan diri hingga H-5 pemilihan kepala desa.

Haerudin yang pernah menjabat sebagai kepala desa itu meminta warganya untuk maju. Tawaran juga diberikan kepada kepala desa yang menjabat saat ini.

Tak lupa, ia meminta perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pemuda, untuk maju.

"Namun tidak ada yang mendaftar. Mereka malah mendorong saya maju," kata Haerudin.

Akhirnya, Haerudin memutuskan maju. Namun, persoalan lain muncul, pilkades tak bisa digelar jika diikuti satu calon.

Di menit-menit terakhir, istrinya, Yuliani mendaftar ke panitia pemilihan desa.

Alasan yang sama juga membuat Pilkades Bendasari harus diikuti oleh bapak dan anak.


Calon kepala desa petahana, Jalil Kurdiana mengatakan, tak ada warga yang mendaftarkan diri sebagai calon.

Sehingga, anaknya mendaftar sebagai calon kepala desa agar pilkades tetap berjalan.

"Anak saya baru mendaftar saat pendaftaran akan ditutup," ucap Jalil.

Visi misi dibuatkan suami

Yuliani yang bertarung di Pilkades Padamulya dengan suaminya, mengaku visi misi pencalonannya dibuatkan sang suami, Haerudin.

Bahkan, syarat pencalonannya disiapkan oleh suaminya.

"Bapak buat visi misi lebih banyak. Selebihnya dikasih ke saya," kata dia.

Saat kampanye, pasangan suami istri ini pergi berdua. Mereka bertemu dengan simpatisan dan memaparkan visi misisnya secara bersama di hadapan para pendukung.

"Namun ada juga saya kampanye sendiri, tidak bareng dengan bapak," kata Yuliani.

(KOMPAS.com - Penulis: Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha | Editor: Farid Assifa, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/20/06470091/suami-lawan-istri-hingga-bapak-vs-anak-di-pilkades-apakah-melanggar-aturan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke