Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Lawan Istri hingga Bapak Vs Anak di Pilkades, Apakah Melanggar Aturan?

Kompas.com - 20/12/2020, 06:47 WIB
Dheri Agriesta

Editor

 

Ketua Pelaksana Pilkada Padamulya Nurhidayat mengatakan, pemilihan tak bisa digelar jika terdapat calon tunggal.

"Tidak boleh satu orang calon. Sudah diatur di peraturan bupati," kata Nurhidayat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Tak ada calon yang mendaftar

Calon kepala Desa Padamulya Haerudin mengaku tak pernah berniat maju di pilkades.

Namun, tak ada warga desanya yang mendaftarkan diri hingga H-5 pemilihan kepala desa.

Haerudin yang pernah menjabat sebagai kepala desa itu meminta warganya untuk maju. Tawaran juga diberikan kepada kepala desa yang menjabat saat ini.

Baca juga: Pengendara Motor yang Mesum di Tengah Jalan Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Istri

Tak lupa, ia meminta perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pemuda, untuk maju.

"Namun tidak ada yang mendaftar. Mereka malah mendorong saya maju," kata Haerudin.

Akhirnya, Haerudin memutuskan maju. Namun, persoalan lain muncul, pilkades tak bisa digelar jika diikuti satu calon.

Di menit-menit terakhir, istrinya, Yuliani mendaftar ke panitia pemilihan desa.

Alasan yang sama juga membuat Pilkades Bendasari harus diikuti oleh bapak dan anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com