Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Bupati Jekek Tegaskan Siapa Pun Berhak Investasi di Wonogiri asalkan Prasyaratnya Terpenuhi

Kompas.com - 10/12/2020, 13:14 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bupati Wonogiri Joko Sutopo menegaskan, bila semua prasyarat terpenuhi, siapa pun memiliki hak berinvestasi di wilayahnya.

“Namun, bila prasyarat tidak terpenuhi, maka dilakukan penindakan,” kata Bupati Joko atau yang kerap dipanggil Jekek kepada Kompas dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (10/12/2020).

Dalam hal ini, lanjut dia, semisal sudah melakukan aktivitas sementara izinnya belum diurus, itu akan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogori tindak.

Jekek menyebutkan, Pemkab Wonogiri tidak memiliki otoritas untuk mempersulit perizinan yang diajukan investor.

Baca juga: Usai Pilkada, Pemkab Wonogiri Gandeng TNI dan Polri Masifkan Sosialisasi Bahaya Covid-19

Apalagi, saat ini pemerintah pusat memprioritaskan untuk memberikan kemudahan perizinan bagi orang yang ingin berinvestasi.

Jadi, apabila ditemukan indikasi pihak-pihak yang mempersulit investasi dan perizinan, terdapat jalur-jalur yang bisa ditempuh investor.

“Kalau saat ini merasa dipersulit pada bagian mana? Ada hotel berdiri megah coba dilihat legalitasnya. Jadi, yang salah kami atau para investor?” katanya.

Menurut Jekek, adanya laporan investor dipersulit untuk melakukan investasi merupakan pelecehan terhadap fungsi-fungsi pemerintahan.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Wonogiri, Paslon Petahana Klaim Menang Telak

“Saya tegaskan kembali, bila prasyarat, kewajiban, dan taat asas terpenuhi, siapa pun tidak bisa menghambat perizinan yang diajukan investor, termasuk bupati,” jelasnya.

Sebab, lanjut dia, bupati itu bukan raja. Adapun keberadaan Pemkab telah diatur regulasi.

Untuk itu, Jekek memastikan, investor tak akan bisa berinvestasi di Wonogiri lantaran yang bersangkutan tidak memenuhi prasyarat yang ada.

“Saya contohkan ada pengusaha yang membangun hotel, tetapi Informasi Tata Ruang (ITR) belum ada perlengkapan. Bahkan, izin lain pun juga belum ada,” terangnya.

Contoh lain, kata Jekek, ditemukan pula investor melakukan aktivitas galian C, tetapi izinnya belum ada.

“Kelengkapan regulasi belum ada lalu menurunkan alat berat, kalau pemerintah menindak kira-kira yang salah pemerintah atau investornya,” ujar Jekek.

Dibutuhkan RTRW yang jelas untuk kebijakan investor

Untuk menangani masalah tersebut, Jekek mengatakan, diperlukan adanya perubahan atau revisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com