BELITUNG, KOMPAS.com - Putusan vonis bebas yang diterima Syarifah Amelia (Amel) terkait dugaan pelanggaran Pilkada Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung bersifat tetap karena kejaksaan tidak mengajukan banding.
Kuasa hukum Amel, Cahya Wiguna mengatakan, sesuai Pasal 148 Ayat 2 UU 1/2015 tentang Pilkada, permohonan banding diajukan paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan.
Namun hingga tenggat waktu tersebut, tidak ada banding yang diajukan.
"Dapat dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijge) dengan menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana," kata Wiguna saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Rival Anak Yusril Divonis Bebas dari Dakwaan Pelanggaran Pilkada Belitung Timur
Dia menuturkan, vonis bebas majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, Belitung sekaligus membuktikan kalimat yang dituduhkan pelapor sebagai pelanggaran Pasal 69 huruf C tidak benar.
"Secara otomatis keputusan tersebut mengembalikan nama baik dan martabat Amelia," ujar dia.
Sementara itu, tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dari Bawaslu Belitung Timur, Wahyu Epan mengatakan, telah melakukan pertemuan secara intens dengan kejaksaan untuk mencermati dan mengkaji keputusan hakim secara utuh.
Hasilnya, tim Gakkumdu tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sementara putusan hakim telah dibacakan 2 Desember 2020.
"Bagi kami apa yang sudah diputuskan majelis hakim sudah merupakan kepastian hukum. Selain itu kami ingin berfokus mengawasi masa tenang dan tahapan pemungutan hingga rekapitulasi," ujar Wahyu.