Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Diduga Jadi Penadah Hasil Rampokan Oknum Polisi di Lampung

Kompas.com - 05/12/2020, 21:25 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Lampung Utara diduga menjadi penadah truk hasil perampokan dua oknum polisi.

Truk pengangkut pupuk kotoran sapi itu dirampok oleh dua oknum anggota Polresta Bandar Lampung, Ipda YML (47, DPO) dan Bripka HDR (40, DPO) pada 30 November 2020.

Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Talen Hapis mengatakan, truk bernomor polisi BE 9162 CE tersebut dirampok saat dikendarai oleh korban, Eko Susanto (25) warga Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang.

Baca juga: 2 Anggota DPRD Kota Bima Dirawat di RS Setelah Positif Covid-19

Usai membawa kabur truk tersebut, para pelaku lalu membawanya ke Kabupaten Lampung Utara menemui oknum anggota dewan berinisial HTM (50) warga Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara.

"Yang bersangkutan (HTM) anggota dewan (DPRD) Lampung Utara. Yang bersangkutan (HTM) sudah kami periksa intensif sejak beberapa hari lalu," kata Talen di Mapolsek Tanjung Bintang, Sabtu (5/12/2020) sore.

Sebelum bertemu dengan anggota dewan tersebut, para pelaku yang diduga melakukan perampokan, yakni Ipda YML, Bripka HDR, GTT (45), EW (35) petugas Dishub Bandar Lampung, dan HEN (40) pecatan Brimob menemui SAL (45) dan AR (30) warga Tegineneng.

Pertemuan dan transaksi jual beli itu dilakukan di lapak penjualan singkong di Desa Pekurun, Lampung Utara, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Kronologi Perampokan Emas dan Uang Tunai Rp 40 Juta di Tegal, Korban Diancam Senjata Tajam

Dari transaksi, disepakati truk hasil rampokan itu dijual seharga Rp 42 juta dengan pembayaran dimuka seharga Rp5 juta yang diberikan kepada pelaku SAL.

Sedangkan sisa pembayaran akan ditransfer ke rekening milik pelaku EW.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com