Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Tersangka Pembakar Ambulans Nasdem Makassar Ditolak

Kompas.com - 02/12/2020, 20:39 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Supianto alias Ijul, tersangka kasus pembakaran ambulans Partai Nasdem, Rabu (2/12/2020).

Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di PN Makassar, majelis hakim yang dipimpin Rusdianto Lole mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polrestabes (termohon) terhadap Ijul sudah sah dan sesuai prosedur.

"Oleh karenanya, permohonan Pemohon dinyatakan ditolak," kata Rusdianto Lole saat membacakan putusan.

Baca juga: Pelaku Penyerangan Demonstran Tolak Rizieq Shihab di Makassar Ditangkap

Dalam pertimbangannya menolak gugatan Ijul, hakim menyebut penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi termasuk pemohon (Ijul) dan menyita beberapa barang bukti seperti mobil dan mixer dalam keadaan rusak, serta telah memeriksa terdakwa.

Edy Kurniawan, kuasa hukum dari LBH Makassar yang mendampingi Ijul mengaku kecewa dan prihatin atas pertimbangan hakim tersebut.

Menurutnya, pertimbangan hakim sangat tidak jelas dan sumir lantaran tidak mengurai secada detail dasar pertimbangan hukumnya.

"Terutama mengenai jenis-jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa," ujar pria yang juga merupakan wakil direktur LBH tersebut. 

Baca juga: Orang Tak Dikenal Serang Demonstran Penolak Rizieq Shihab di Makassar, 1 Orang Luka

Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan melalui putusannya No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang menyatakan bahwa syarat penetapan tersangka harus didukung minimal 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHP.

Kesumiran putusan hakim kata Edy terletak pada pernyataan termohon yang telah memeriksa terdakwa yang sebenarnya merupakan kewenangan hakim.

"'Keterangan terdakwa merupakan kewenangan hakim pada persidangan pokok perkara, bukan kewenangan penyidik. Lagipula, status Pemohon dalam kasus ini masih sebagai tersangka bukan terdakwa," ujar Edy.

Meski demikian, kata Edy, LBH tetap menghormati putusan hakim.

Namun, kata Edy, LBH Makassar tetap memperjuangkan kasus dalam persidangan pokok perkara demi membuktikan bahwa Ijul tidak bersalah dan tidak melakukakan pembakaran, pelemparan kantor dan mobil Partai Nasdem di Makassar.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 21 terduga perusakan kantor DPD Partai Nasdem dan kampus Universitas Negeri Makassar saat demonstrasi menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020) malam.

Dari 21 orang tersebut, lima di antaranya masih di bawah umur.

"Mahasiswa ada 11 sementara pelajar ada 8 orang dan 2 sipil," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com