Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tunda Olah TKP Kasus Penembakan 3 Warga Makassar, Keluarga Korban Kecewa

Kompas.com - 02/12/2020, 18:08 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menunda olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penyelidikan kasus penembakan tiga warga yang dilakukan oknum polisi di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

Kuasa hukum korban, Salman mengungkapkan, rencana olah TKP yang seharusnya digelar Rabu (2/12/2020) hari ini urung terlaksana dikarenakan penyidik dari Polda Sulsel sedang mengikuti kegiatan lain.

Dia menuturkan, keluarga korban yang sudah menunggu di lokasi kejadian mengaku kecewa dengan penundaan ini. Apalagi penyampaian penundaan oleh polisi terkesan lamban.

"Keluarga dan kami juga sangat menyayangkan ini, mengapa informasi penundaannya mendadak," ujar Salman kepada wartawan, Rabu siang.

Baca juga: Dinyatakan Bersalah, 12 Polisi yang Terlibat Penembakan Warga di Makassar Dihukum

Salman mengungkapkan, seharusnya penyidik bisa memberitahukan penundaan ini lebih awal bukan di hari yang sudah dijanjikan.

Apalagi, kata Salman, pihaknya sebelumnya rutin berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus yang menyebabkan seorang pemuda bernama Anjas meninggal dunia.

Sampai saat ini, kata Salman, belum ada lagi kepastian kapan jadwal olah TKP kasus penembakan warga ini digelar.

"Mereka tidak bisa pastikan juga. Karena mereka tunggu perintah pimpinan katanya. Jadi arahan pimpinannya ini yang mereka tunggu," ujar Salman.

Baca juga: Jelang Sidang Etik Penembakan Warga, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini laporan pidana kasus penembakan 3 warga yang dilakukan oleh oknum polisi saat ini masih berjalan dan ditangani oleh penyidik Polda Sulsel.

Dia mengungkapkan, laporan pidana kasus tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan.

"Tadinya, kan ditangani Polres Pelabuhan buat laporannya (pidana). Tapi dilimpahkan lagi ke Polda Sulsel," ujar Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 polisi yang terlibat dalam kasus penembakan warga di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin yang digelar di Mapolda Sulsel, Kamis (24/9/2020).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam putusan sidang tersebut, 12 polisi dijatuhi sanksi disiplin yang berbeda-beda.

Ke-12 polisi yang dijatuhi hukuman itu ada 3 perwira yakni AKP TH Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar), Iptu MS, dan Ipda MF.

Ketiganya dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan di dalam tempat khusus selama 21 hari. Mereka juga disanksi teguran tertulis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com