BANDUNG, KOMPAS.com - Berkas perkara Bahar bin Smith sudah dikirim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar ke kejaksaan hari ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago melalui pesan singkatnya, Senin (30/11/2020).
"Berkas perkara Habib Bahar bi Smith sudah dikirim ke Kejaksaan (tahap 1), hari ini," ucap Erdi.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith ini kembali dijadikan tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek online. Laporannya diterima polisi pada 4 September 2018 lalu.
Baca juga: Polisi: Bahar Bin Smith Tolak Pemeriksaan soal Penganiayaan Ojek Online
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bahkan sempat memeriksa Bahar bin Smith setelah mengantongi izin Dirjen Pas.
Pemeriksaan dilakukan di Lapas Gunung Sindur. Namun, Bahar menolak memberikan keterangan dan lebih memilih untuk langsung bertemu di pengadilan.
"Makanya kita buatkan berita acara penolakan, berkas tetap dikirim ke jaksa," ucapnya.
Meski pihak Bahar mengklaim bahwa perkara ini sudah diselesaikan dengan damai, namun pihak Ditreskrimum Polda Jabar belum menerima surat damai tersebut.
Baca juga: Bahar bin Smith Menolak Diperiksa Polisi, Ini Kata Pengacara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.