Salin Artikel

Berita Terbaru Kasus Dugaan Penganiayaan Ojek Online oleh Bahar Bin Smith

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago melalui pesan singkatnya, Senin (30/11/2020).

"Berkas perkara Habib Bahar bi Smith sudah dikirim ke Kejaksaan (tahap 1), hari ini," ucap Erdi.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith ini kembali dijadikan tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek online. Laporannya diterima polisi pada 4 September 2018 lalu.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bahkan sempat memeriksa Bahar bin Smith setelah mengantongi izin Dirjen Pas.

Pemeriksaan dilakukan di Lapas Gunung Sindur. Namun, Bahar menolak memberikan keterangan dan lebih memilih untuk langsung bertemu di pengadilan.

"Makanya kita buatkan berita acara penolakan, berkas tetap dikirim ke jaksa," ucapnya.

Meski pihak Bahar mengklaim bahwa perkara ini sudah diselesaikan dengan damai, namun pihak Ditreskrimum Polda Jabar belum menerima surat damai tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/30/18093841/berita-terbaru-kasus-dugaan-penganiayaan-ojek-online-oleh-bahar-bin-smith

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke