Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Bahar Bin Smith Tolak Pemeriksaan soal Penganiayaan Ojek Online

Kompas.com - 24/11/2020, 10:44 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith menolak dimintai keterangan penyidik terkait penganiayaan seorang pengemudi ojek online.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa Bahar bin Smith setelah mengantongi izin Dirjen Pas. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Gunung Sindur.

"Dia menolak diambil keterangan. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Pencabutan Laporan dan Pemeriksaan Bahar bin Smith sebagai Tersangka

Bahar bin Smith kembali dijadikan tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek online. Laporan diterima polisi pada 4 September 2018.

Tak hanya menolak pemeriksaan, Bahar juga meminta untuk bertemu di pengadilan. Oleh karena itu, penyidik membuatkan berita acara penolakan.

"Makanya kita buatkan berita acara penolakan, berkas tetap dikirim ke jaksa," ucapnya.

Penyidik pun sesegera mungkin mengirimkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan.

"Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Bahar bin Smith sebagai Tersangka

Meski pihak Bahar mengeklaim bahwa perkara ini sudah diselesaikan dengan damai, pihak Ditreskrimum Polda Jabar belum menerima surat damai tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com