Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Orang Jadi Tersangka Makar karena Membentang Bendera Bintang Kejora Saat Demo di Sorong

Kompas.com - 30/11/2020, 17:07 WIB
Maichel,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Polres Sorong Kota menetapkan 6 orang tersangka kasus makar yang membentangkan atribut bintang kejora saat aksi demo dibubarkan oleh polisi pada Jumat (27/11/2020).

Enam orang yang ditetapkan tersangka berinisial CD (18), DP (30), FS (51), JB (39), HN (56), dan BF (66).

"Pada tanggal 27 November 2020 saat melaksanakan patroli pada pukul 09.00 WIT kami mendapati sekelompok orang yang melakukan aksi dengan membentangkan bendera bercorak bintang kejora dan pamflet serta selebaran. Namun, saat diimbau telah terjadi penolakan sehingga kami melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres," kata Kata Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, saat konferensi pers, Senin (30/11/2020). 

Baca juga: ABK Lompat ke Laut Saat Diserang Perompak, Hilang 3 Hari, Ditemukan Tewas

Dalam aksi itu, sekelompok orang memaksa untuk melakukan longmarch dari Jalan Jendral Sudirman menuju kantor Wali Kota Sorong, mereka dihadang oleh pihak kepolisian dan Brimob Detasemen B Sorong.

Massa yang tak terima kemudian melakukan perlawanan hingga terjadi kericuhan. 

Ary menyebutkan, dari enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, barang bukti yang diamankan dua bendera bercorak bintang kejora, mikrofon dan selebaran tentang republik west papua nugini. 

Baca juga: Ditangkap karena Dugaan Makar, Awalnya Peserta RDP Otsus Papua Dibubarkan karena Langgar Protokol Kesehatan

Sementara, Wakapolres Sorong Kota Kompol Hengky Kristanto Abadi menambahkan, polisi sedang melakukan penyelidikan terkait jaringan luar negeri yang mendeklarasikan negera republik west papua nugini di Belgia.

Sementara, yang bersangkutan berada di Belanda atas nama Maichel F Kareth yang disebut sebagai presiden negara republik west pada nugini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com