SORONG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Polres Sorong Kota menetapkan 6 orang tersangka kasus makar yang membentangkan atribut bintang kejora saat aksi demo dibubarkan oleh polisi pada Jumat (27/11/2020).
Enam orang yang ditetapkan tersangka berinisial CD (18), DP (30), FS (51), JB (39), HN (56), dan BF (66).
"Pada tanggal 27 November 2020 saat melaksanakan patroli pada pukul 09.00 WIT kami mendapati sekelompok orang yang melakukan aksi dengan membentangkan bendera bercorak bintang kejora dan pamflet serta selebaran. Namun, saat diimbau telah terjadi penolakan sehingga kami melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres," kata Kata Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, saat konferensi pers, Senin (30/11/2020).
Baca juga: ABK Lompat ke Laut Saat Diserang Perompak, Hilang 3 Hari, Ditemukan Tewas
Dalam aksi itu, sekelompok orang memaksa untuk melakukan longmarch dari Jalan Jendral Sudirman menuju kantor Wali Kota Sorong, mereka dihadang oleh pihak kepolisian dan Brimob Detasemen B Sorong.
Massa yang tak terima kemudian melakukan perlawanan hingga terjadi kericuhan.
Ary menyebutkan, dari enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, barang bukti yang diamankan dua bendera bercorak bintang kejora, mikrofon dan selebaran tentang republik west papua nugini.
Sementara, Wakapolres Sorong Kota Kompol Hengky Kristanto Abadi menambahkan, polisi sedang melakukan penyelidikan terkait jaringan luar negeri yang mendeklarasikan negera republik west papua nugini di Belgia.
Sementara, yang bersangkutan berada di Belanda atas nama Maichel F Kareth yang disebut sebagai presiden negara republik west pada nugini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.