Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Pasang Bendera Partai hingga Berjoget di Kampanye, Kepala Sekolah Divonis Penjara, Ini Ceritanya

Kompas.com - 29/11/2020, 17:27 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, harus mendekam di dalam penjara.

Penyebabnya, kepala sekolah berinisial BH tersebut nekat mendukung salah satu calon Bupati Pelalawan.

Dalam prosesnya, BH terbukti bersalah sehingga harus divonis empat bulan penjara.

Baca juga: Dukung Salah Satu Calon Bupati, Kepala Sekolah Divonis 4 Bulan Penjara

Pasang bendera partai sampai berjoget

Ilustrasi pilkadaKOMPAS/TOTO SIHONO Ilustrasi pilkada
Sebagai ASN yang seharusnya netral, BH justru terang-terangan mendukung pasangan calon peserta pilkada.

Ia sempat memasang bendera partai politik secara terang-terangan.

Bahkan, di sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu paslon di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020, BH turut memberi kata sambutan dan membacakan doa.

BH juga sempat berfoto bersama paslon dengan menunjukkan jari simbol dukungan.

Tak hanya itu, BH turut berjoget dalam kegiatan kampanye tersebut.

Baca juga: Perjalanan Anak Bupati Semarang Diberhentikan dari DPRD, Bermula Ibunya Jadi Rival PDI-P di Pilbup

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com