Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Pasang Bendera Partai hingga Berjoget di Kampanye, Kepala Sekolah Divonis Penjara, Ini Ceritanya

Kompas.com - 29/11/2020, 17:27 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, harus mendekam di dalam penjara.

Penyebabnya, kepala sekolah berinisial BH tersebut nekat mendukung salah satu calon Bupati Pelalawan.

Dalam prosesnya, BH terbukti bersalah sehingga harus divonis empat bulan penjara.

Baca juga: Dukung Salah Satu Calon Bupati, Kepala Sekolah Divonis 4 Bulan Penjara

Pasang bendera partai sampai berjoget

Ilustrasi pilkadaKOMPAS/TOTO SIHONO Ilustrasi pilkada
Sebagai ASN yang seharusnya netral, BH justru terang-terangan mendukung pasangan calon peserta pilkada.

Ia sempat memasang bendera partai politik secara terang-terangan.

Bahkan, di sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu paslon di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020, BH turut memberi kata sambutan dan membacakan doa.

BH juga sempat berfoto bersama paslon dengan menunjukkan jari simbol dukungan.

Tak hanya itu, BH turut berjoget dalam kegiatan kampanye tersebut.

Baca juga: Perjalanan Anak Bupati Semarang Diberhentikan dari DPRD, Bermula Ibunya Jadi Rival PDI-P di Pilbup

 

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi
Sudah diingatkan

Pengawas pemilu tingkat kelurahan pun sempat mengingatkan BH agar netral, namun tak digubris.

Peringatan tersebut diberikan ketika BH melakukan pemasangan bendera partai politik.

Temuan-temuan pelanggaran kemudian dilaporkan Panwas kelurahan/desa kepada Panwas Kecamatan, kemudian diregister oleh Panwas Kecamatan dengan nomor surat temuan 001/TM/PB/KEC-PLWN/04.08/X/2020 per tanggal 20 Oktober 2020.

Selanjutnya, kasus ditangani oleh Bawaslu Pelalawan dan dilimpahkan kepada penyidik hingga akhirnya ke pengadilan.

"Temuan tersebut sudah kami bawa dalam rapat sentra gakkumdu 1,2, dan hasil dari rapat tersebut Bawaslu melimpahkan temuan tersebut kepada penyidik yang merupakan unsur dari kepolisian," kata Rusidi dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: ABK Lompat ke Laut Saat Diserang Perompak, Hilang 3 Hari, Ditemukan Tewas

Vonis 4 bulan

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan kasus telah selesai disidangkan.

BH dinyatakan terbukti melanggar Undang-undang Pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN.

Dia divonis hukuman penjara selama empat bulan.

Putusan tertuang Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2020/PN Plw.

Rusidi kemudian menyurati lembaga-lembaga pemerintah untuk mengingatkan ASN agar selalu menjaga netralitas di tengah ajang Pilkada.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com