Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Salah Satu Calon Bupati, Kepala Sekolah Divonis 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 29/11/2020, 12:37 WIB
Citra Indriani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang kepala sekolah dasar negeri berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, divonis empat bulan penjara karena terbukti mendukung salah satu calon bupati Pelalawan lewat kampanye.

Kepala sekolah tersebut dinilai telah mengabaikan netralitas sebagai ASN.

Kepala sekolah berinisial BH itu ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu paslon di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020.

Baca juga: Soal Informasi Rizieq Shihab Tinggalkan RS Ummi lewat Pintu Belakang, Ini Penjelasan Polisi

BH sempat diperingatkan oleh pengawas pemilu tingkat kelurahan/desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik. Namun, BH cuek dan tidak mendengarkan peringatan tersebut.

Saat kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah. BH juga membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut.

Lalu, saat di luar rumah dia ikut berfoto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung paslon tersebut.

Hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pengawas kelurahan/desa  dituangkan dalam bentuk temuan.

Baca juga: 7 Emak-emak Gelapkan 14 Mobil Rental, Disewa Rp 200.000, Digadai Rp 20 Juta

Temuan itu disampaikan Panwas kelurahan/desa kepada Panwas Kecamatan dan telah diregister oleh Panwas Kecamatan dengan nomor surat temuan 001/TM/PB/KEC-PLWN/04.08/X/2020 per tanggal 20 Oktober 2020.

Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut, temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Pelalawan setelah dilakukan pleno.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan membenarkan bahwa kasus tersebut sudah diputus di Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari ini dengan Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2020/PN Plw.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com