SELAYAR, KOMPAS.com- Berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Selayar, Iptu AM, sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak 5 Oktober 2020.
Namun, setelah lebih dari satu bulan, Kejaksaan Negeri Selayar belum menerima pelimpahan bukti dan tersangka dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk kemudian disidangkan.
"Jadi sudah satu bulan menunggu sejak berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti. Penanganan perkara sudah diambil alih oleh Polda," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar Trio Jatmiko saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Eks Kasat Reskrim Polres Selayar Dinyatakan Lengkap
Karena belum menerima bukti dan tersangka, jaksa belum bisa membawa kasus pemerasan ini ke pengadilan untuk disidangkan.
Terkait belum ada pelimpahan bukti dan tersangka, Polda Sulsel beralasan masih meneliti ulang berkas perkara tersebut.
"Karena berkasnya akan dilakukan penelitian kembali, alasan penelitian untuk memastikan obyektifitas materi penyidikannya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo.
Ibrahim mengatakan, penyidik dalam kasus ini sudah berencana untuk menggelar rapat untuk perkara ini.
Baca juga: Cerita Mantan Kontraktor yang Mengaku Diperas Eks Kasat Reskrim Polres Selayar
Sebagai informasi, Iptu AM dimutasi ke Polda Sulsel setelah dilaporkan melecehkan tiga Polwan dan memeras seorang pengusaha. Saat ini, Iptu AM bertugas di Polda Sulsel.
Iptu AM sempat melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan.
Namun, Pengadilan Negeri Selayar menolak gugatan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.