KOMPAS.com-Polisi menetapkan 10 tahanan menjadi tersangka karena diduga kuat menganiaya Ali Mahbub (28) hingga tewas di sel Polres Klaten, Jawa Tengah.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, menyebutkan 10 tersangka tersebut merupakan tahanan dalam satu sel.
"Kami sudah melakukan gelar TKP dan menetapkan 10 tersangka tahanan, kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan kelalaian anggota," kata Edy kepada TribunSolo.com, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Ali Tewas Dalam Sel Polres Klaten, Diduga Dianiaya Tahanan Lain
Terkait dugaan ada polisi yang terlibat dalam penganiaan Ali, Edy membantahnya.
"Berdasarkan pemeriksaan CCTV tidak ada anggota yang terlibat, semua terpantau CCTV dan itu semua bisa di pantau," kata Edy.
Ali, tersangka kasus dugaan penggelapan sepeda motor, tewas pada Selasa (27/10/2020).
Penganiayaan yang menyebabkan kematian Ali berlangsung tidak lama setelah pemindahannya dari Polsek Wonosari ke Polres Klaten.
Ali dipindahkan lantaran berkas kasus sudah lengkap.
Sedangkan istri Ali, Septiyani, menduga ada kejanggalan dalam kematian suaminya.
Lewat kuasa hukumnya dari LBH Solo Raya, Septiyani meminta kasus penganiayaan suaminya diusut tuntas.
"Informasi yang kami dapatkan dari kepolisian, korban dipukuli 15 orang." kata I Gede Sukadewa Putra dari LBH Solo Raya saat ditemui di kantornya, Selasa (3/11/2020).