Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Status Penahanan Mantan Wali Kota Kupang Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 27/10/2020, 21:37 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalihkan status tahanan terhadap mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean.

Johan Salean yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi NTT itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembagian aset tanah. Ia pun ditahan di Rutan Kupang.

Baca juga: Alasan Jerinx Buat Kalimat Nyeleneh di Unggahannya: Sengaja, Berharap Direspons IDI

Mantan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati NTT, Kamis (22/10/2020).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Halim mengatakan, status Jonas dialihkan jadi tahanan kota.

"Bukan ditangguhkan, tapi dialihkan jadi penahanan kota dengan pertimbangan kemanusiaan," ungkap Abdul kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2020) malam.

Menurut Abdul, pertimbangan kemanusiaan itu diambil karena Jonas harus menjalani pengobatan intensif pasca-operasi di bagian kepala.

"Yang bersangkutan akan berobat, karena kemarin itu tidak dilampirkan rekam medisnya, jadi dalam permohonan itu dilampirkan beserta alasan akan berobat," ujar Abdul.

Meski begitu, Abdul menegaskan, proses hukum Johan tetap berlanjut hingga persidangan.

Sebelumnya, dari hasil penyidikan Kejati NTT, tanah kapling milik Pemerintah Kota Kupang diduga dibagi-bagi untuk 152 orang pada 2017.

Baca juga: Pilkada Surabaya 2020, 2 Paslon Saling Klaim Unggul Berdasarkan Survei

Sejumlah pihak diduga ikut mendapatkan tanah kapling tersebut, mulai dari pegawai tidak tetap, pejabat di Pemerintah Kota Kupang, hingga anggota DPRD.

Jaksa sudah mendapatkan sejumlah nama penerima beserta nomor surat penunjukan kapling tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com