Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tahanan Polisi Penembak Warga Selesai, Korban Tuntut Proses Pidana

Kompas.com - 21/10/2020, 17:18 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 12 polisi yang terlibat dalam penembakan warga Jalan Barukang, Makassar, Sulawesi Selatan, satu demi satu telah menyelesaikan masa tahanan usai diputus dalam sidang etik di Propam Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kini polisi tersebut kembali menjalankan tugasnya. 

Polisi yang terlibat sebelumnya bertugas di Polres Pelabuhan Makassar dan Polsek Ujung Tanah.

"Mereka kembali bekerja normal. Saya belum cek lagi itu apakah sudah keluar semua," kata Ibrahim saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Polisi Sulit Ungkap Pengeroyokan Polisi Sebelum Penembakan Warga Makassar

Ibrahim belum mengetahui sejauh mana proses laporan pidana terhadap 12 anggota polisi itu yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.

Dia mengatakan, belum berkomunikasi dengan korban maupun pendamping hukum korban.

"Belum. Saya belum tahu perkembangan mereka," singkat Ibrahim.

Sementara itu Pendamping Hukum ketiga korban penembakan Abdul Azis Dumpa mengatakan, sejauh ini para korban belum bisa mengakses salinan putusan sidang disiplin 12 anggota polisi tersebut.

Baca juga: 2 dari 3 Debat Kandidat Pilkada Makassar Bakal Berlangsung di Jakarta

Dia mengatakan, LBH Makassar telah menyurati Polda Sulsel maupun Polres Pelabuhan Makassar, tapi belum ditanggapi.

"Kami layangkan surat resmi untuk meminta hasil sidang etiknya tapi sampai sekarang belum dijawab padahal itu kan informasi publik yang bukan hanya korban yang bisa akses tapi publik juga," kata Azis melalui telepon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com