Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Mencurigakan di Rumah Makan Ogan Ilir Digeledah, Isi Tasnya Ada 1 Kg Sabu

Kompas.com - 21/10/2020, 07:48 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat hampir 1 kg dalam sebuah operasi penangkapan di wilayah Ogan Ilir, Minggu (18/10/2020) kemarin.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi dalam jumpa pers, Selasa (20/10/2020) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu. 

Bahwa ada terduga kurir bernama Suwandi, warga rumah susun Palembang, tengah berada di sebuah rumah makan di Indralaya, Ogan Ilir, untuk melakukan transaksi sabu.

Polisi lalu melakukan penyamaran dengan berpura-pura makan di rumah makan tersebut.

Baca juga: Kejari Ogan Ilir Berlakukan Bayar Tilang via Aplikasi, Barang Bukti Diantarkan Ojek Online

Pria mencurigakan

Polisi lalu melihat salah seorang pria yang tindak tanduknya mencurigakan sedang berada di dalam rumah makan tersebut.

Polisi lalu mendekati dan melakukan penggeledahan dengan berpura-pura mengatakan orang tersebut adalah pelaku begal yang sedang diincar.

Saat digeledah dengan alasan hendak mencari kunci T ditemukan sebuah kemasan dalam bungkusan dengan aksara China.

"Anggota saya lalu memeriksa kemasan itu yang ternyata berisi narkotika jenis sabu, ketika ditimbang beratnya 939 gram atau nyaris 1 kg," jelas Imam.

Mendapati itu polisi langsung meringkus terduga kurir narkoba tersebut.

"Alhamdulillah dengan terungkapnya kasus itu kita telah menyelamatkan 4659 warga Ogan Ilir," tambah Imam. 

Baca juga: Duduk Perkara Paslon Ilyas-Endang Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir, Berawal dari Laporan Paslon Lawan

Mengaku diupah Rp 5 juta

Sementara tersangka Aswandi mengatakan dia menjadi kurir baru pertama kali dengan upah Rp 5 juta .

"Baru sekali ini pak, saya dijanjikan ulah 5 juta rupiah," kata Aswandi menunduk.

Atas perbuatannya Aswandi terancam hukuman hingga seumur hidup. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com