Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pelaku Penyobek Al Quran dan Coret Dinding Mushala, Mahasiswa Semester 1, Ditangkap 2 Jam Setelah Dilaporkan

Kompas.com - 01/10/2020, 05:40 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Aksi mencorat-coret dinding mushala dan menyobek Al Quran terjadi di Mushala Darussalam, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

Dalam video warga mengenai kondisi mushala, masyarakat yang hendak menunaikan shalat Ashar terkejut.

Mereka menemukan coretan di dinding, papan tulis, lantai hingga sajadah.

Di bagian lain terdapat dua Al Quran. Satu Al Quran tampak disobek dan satu lainnya dicoret dengan tanda silang.

Kini, polisi telah menangkap pelaku yang berinisial S. Rupanya, ia adalah seorang mahasiswa semester satu.

Sosok S menjadi tanda tanya, termasuk motif pelaku melakukan aksi tersebut.

Berikut lima fakta terkait sosok S yang dihimpun oleh Kompas.com:

Baca juga: Pelaku yang Coret Dinding dan Sobek Al Quran Tinggal Tak Jauh dari Mushala, Usianya 18 Tahun

1. Ditangkap setelah dua jam laporan masuk, rumah di dekat mushala

IlustrasiFREEPIK.com Ilustrasi
Warga sekitar baru mengetahui aksi S saat menjelang ibadah shalat Ashar.

"Ini dimulai jam berapa, waktu jam 12 belum ada seperti ini," kata seseorang dalam video kondisi mushala yang direkam warga.

"Awal masuk itu Wawan, Wawan masuk ke sini sudah dengan kondisi sudah dicoret-coret. Ini alasannya, motifnya apa saya tidak tahu, begitu saya mau (shalat) ashar, dan Wawan pun enggak mau azan karena kondisi seperti ini," ujar orang tersebut.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku sekitar dua jam setelah mendapat laporan.

S ditangkap di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian atau hanya berjarak sekitar 50 meter.

"Tepatnya 18.30 WIB, setelah dua jam terima laporan kita langsung mengamankan tersangka S, usianya 18 tahun yang tidak jauh tinggalnya dari TKP mushala," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Mencoret Mushala dan Merusak Al Quran, Pemuda 18 Tahun Jadi Tersangka

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com