Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pelaku Penyobek Al Quran dan Coret Dinding Mushala, Mahasiswa Semester 1, Ditangkap 2 Jam Setelah Dilaporkan

Kompas.com - 01/10/2020, 05:40 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Aksi mencorat-coret dinding mushala dan menyobek Al Quran terjadi di Mushala Darussalam, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

Dalam video warga mengenai kondisi mushala, masyarakat yang hendak menunaikan shalat Ashar terkejut.

Mereka menemukan coretan di dinding, papan tulis, lantai hingga sajadah.

Di bagian lain terdapat dua Al Quran. Satu Al Quran tampak disobek dan satu lainnya dicoret dengan tanda silang.

Kini, polisi telah menangkap pelaku yang berinisial S. Rupanya, ia adalah seorang mahasiswa semester satu.

Sosok S menjadi tanda tanya, termasuk motif pelaku melakukan aksi tersebut.

Berikut lima fakta terkait sosok S yang dihimpun oleh Kompas.com:

Baca juga: Pelaku yang Coret Dinding dan Sobek Al Quran Tinggal Tak Jauh dari Mushala, Usianya 18 Tahun

1. Ditangkap setelah dua jam laporan masuk, rumah di dekat mushala

IlustrasiFREEPIK.com Ilustrasi
Warga sekitar baru mengetahui aksi S saat menjelang ibadah shalat Ashar.

"Ini dimulai jam berapa, waktu jam 12 belum ada seperti ini," kata seseorang dalam video kondisi mushala yang direkam warga.

"Awal masuk itu Wawan, Wawan masuk ke sini sudah dengan kondisi sudah dicoret-coret. Ini alasannya, motifnya apa saya tidak tahu, begitu saya mau (shalat) ashar, dan Wawan pun enggak mau azan karena kondisi seperti ini," ujar orang tersebut.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku sekitar dua jam setelah mendapat laporan.

S ditangkap di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian atau hanya berjarak sekitar 50 meter.

"Tepatnya 18.30 WIB, setelah dua jam terima laporan kita langsung mengamankan tersangka S, usianya 18 tahun yang tidak jauh tinggalnya dari TKP mushala," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Mencoret Mushala dan Merusak Al Quran, Pemuda 18 Tahun Jadi Tersangka

Ilustrasi mahasiswaSHUTTERSTOCK Ilustrasi mahasiswa

2. Masih 18 tahun, mahasiswa, merusak 2 mushala

Setelah didalami, S ternyata masih berusia 18 tahun.

Ia merupakan mahasiswa semester satu di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.

Pelaku S mengaku telah mencoret dinding dan lantai mushala menggunakan cat semprot.

Ia pun sudah menyobek Al Quran dan merusak kabel pengeras suara.

S juga mengaku tidak hanya beraksi di satu mushala, tetapi juga di mushala lain yang masih berdekatan.

"Setelah keluar dari TKP pertama, dia melanjutkan aksinya di mushala kedua yang berjarak lebih kurang 400 meter dari lokasi pertama," kata Kapolres.

Di lokasi kedua, S juga melakukan hal yang sama.

"Itu juga digunting kabel peralatan sound system," kata Ade.

Baca juga: Heboh Aksi Vandalisme di Mushala Tangerang, Dinding Dicoret, Al Quran Disobek

3. Beraksi sendirian, meyakini yang dilakukannya benar

Ilustrasi vandalismeTribunnews Ilustrasi vandalisme
Menurut pengakuan, aksi tersebut dilakukan oleh S seorang diri.

"Faktanya tersangka melakukan ini sendiri tanpa ada suruhan dari siapapun. Fakta sampai saat ini akan kita dalami dan kembangkan lagi. Kita berbicara fakta menit per menit, tidak boleh berandai-andai," kata Ade.

Menurut keterangan S pada penyidik, ia merasa tindakan yang dilakukannya adalah hal yang dibenarkan.

"Pelaku meyakini apa yang dia lakukan adalah suatu hal yang benar berdasarkan pemahamannya," tutur Kapolres.

Polisi pun kini melakukan pendalaman hingga ke situs apa yang dipelajari oleh S.

"Dia memang menguasai sebuah alat, handphone, gadget yang dia pakai. Kita masih mendalami dan menelusuri situs dan konten apa yang dia pelajari," kata Ade.

Baca juga: Pelaku Vandalisme di Tangerang Lakukan Aksi Perusakan di 2 Mushala

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

4. Ditetapkan tersangka

Kini, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka.

Selain telah mengakui, dari penggeledahan juga ditemukan sejumlah alat bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi vandalisme itu.

Sejumlah alat bukti juga sudah diamankan, antara lain pilox warna hitam, lakban, sarung gunting, korek dan Al Quran yang dicoret-coret pilox dan disobek oleh pelaku.

S dijerat Pasal 156 KUHP.

"Dia diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan ataupun penodaan terhadap agama, sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan atau beberapa golongan," kata Kapolres.

Baca juga: Polisi Periksa CCTV JPO GBK untuk Ungkap Pelaku Vandalisme

5. Dicek kejiwaannya

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi
Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap S.

Meski menjawab dengan lancar, keterangan S pada penyidik masih sering berubah-ubah.

Polisi akan mendatangkan sejumlah saksi ahli untuk kepentingan pemeriksaan.

Mereka antara lain ahli bahasa, ahli agama hingga psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor: Aprilia Ika, Abba Gabrilin, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com