Kini, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka.
Selain telah mengakui, dari penggeledahan juga ditemukan sejumlah alat bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi vandalisme itu.
Sejumlah alat bukti juga sudah diamankan, antara lain pilox warna hitam, lakban, sarung gunting, korek dan Al Quran yang dicoret-coret pilox dan disobek oleh pelaku.
S dijerat Pasal 156 KUHP.
"Dia diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan ataupun penodaan terhadap agama, sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan atau beberapa golongan," kata Kapolres.
Baca juga: Polisi Periksa CCTV JPO GBK untuk Ungkap Pelaku Vandalisme
Meski menjawab dengan lancar, keterangan S pada penyidik masih sering berubah-ubah.
Polisi akan mendatangkan sejumlah saksi ahli untuk kepentingan pemeriksaan.
Mereka antara lain ahli bahasa, ahli agama hingga psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor: Aprilia Ika, Abba Gabrilin, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.