KOMPAS.com - Seorang warga Spanyol berinisial JMBG (39) ditahan di Rutan Polda Bali karena tertangkap memiliki 23,79 gram kokain dan 24,91 gram ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Muhamad Khozin, menuturkan, pelaku ditangkap pada Sabtu (5/9/2020) pukul 12.30 Wita di depan kantor parcel Jalan Uluwatu 1 Nomor 52 Banjar Teba, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Pelaku ditangkap saat sedang memegang kardus.
"Di dalamnya terdapat dua plastik berwarna putih masing-masing diduga berisi narkotika," kata Khozin, seperti dilansir dari Antara, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Video Viral Harimau Kebun Binatang Perut Kempis, Polisi: Dokternya Bilang Masih Wajar
Pelaku yang juga lulusan diploma teknik itu saat diinterogasi mengaku masih menyimpan narkotika di rumah kontrakannya.
Polisi pada pukul 13.00 melakukan penggeledahan di kontrakan, di daerah Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dari hasil penggeledahan di kamar tidur, ditemukan barang berupa satu kotak besi berwarna biru hitam yang di dalamnya terdapat tiga paket gumpalan berwarna hitam yang diduga mengandung narkotika jenis hashish dengan berat total 19,84 gram.
"Pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli dari seseorang yang sering dipanggil Andres Sebastian Lira Nienhuser yang berada di Spanyol," ucap dia.