Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paslon Pilkada Positif Covid-19 Diperbolehkan Daftar ke KPU

Kompas.com - 04/09/2020, 10:25 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara telah siap menerima pendaftaran pasangan bakal calon yang akan bertarung di Pilkada 2020, Jumat (4/9/2020).

Komisioner KPU Sulut Divisi Teknis Yessy Momongan mengatakan, pasangan bakal calon yang mendaftar harus menyertakan hasil swab kepada pihak KPU.

Jika didapati ada pasangan calon yang kedapatan hasil positif Covid-19, maka tidak diizinkan datang saat pendaftaran ke KPU.

“Namun, bukan berarti mereka tidak lolos, bakal calon ini harus berada di rumah masing-masing dan yang membawa berkasnya hanya partai politik pengusung dan pendukung serta Liaison Officer ( LO). Dan berdasarkan data bersebut kami pihak KPU akan menghubungi lewat daring,” kata Yessy kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: KPU: Belum Ada Laporan Tahapan Pilkada 2020 Jadi Klaster Covid-19

Menurut Yessy, hari ketiga pendaftaran merupakan waktu terlama yang bakal dilalui pihak penyelenggara pilkada dan pasangan bakal calon.

Selain batas waktu pendaftaran sampai pukul 24.00 Wita, KPU bakal menginput data setiap calon ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Akan langsung diinput datanya di aplikasi Silon. Jadi, bisa saja sampai larut malam,” ujar Yessy.

Dia menuturkan, hari terakhir pendaftaran akan terlihat pasangan calon yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat (TMS).

“Bisa saja akan ada calon yang tidak memenuhi syarat. Misalnya, tidak capai dukungan partai pendukung,” tandasnya.

Baca juga: Rapat dengan Komisi VIII, Doni Monardo: Tak Ada Pengerahan Massa di Pilkada 2020

Sementara itu, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, semua bakal pasangan calon yang mendaftar harus memenuhi semua persyaratan termasuk protokol kesehatan.

Mewoh meminta baik pasangan bakal calon, partai politik (parpol) pengusung maupun pendukung dapat mengikuti aturan yang sudah diatur KPU Sulut.

“Kita menjalankan tahapan dalam situasi berbeda. Baru kali ini diperhadapkan dengan kondisi seperti ini, kalau melihat pandemi belum berakhir, padahal pilkada ini melibatkan banyak orang. Jadi, mari kita ikuti aturan yang ada,” kata Ardiles.

Pengantar satu pasangan bakal calon saat mendaftar dibatasi 36 orang.

“Tidak boleh lebih, sudah termasuk pasangan calonya. Kita sudah melihat ruang pendaftaran dan kita hanya menyediakan id card sebanyak 36 orang. Itu pun tidak semua bisa masuk hanya dikhususkan calon, pengurus partai politik yakni ketua, sekretaris, partai pendukung dan penghubung. Untuk media hanya 15 media,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com