PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Lamandau abai terhadap keberadaan masyarakat adat Laman Kinipan.
Penilaian itu diutarakan Kepala BRWA Kasmita Widodo menanggapi pernyataan Sekretaris Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri yang menyebut tidak ada hutan adat di Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau.
"Pemerintah provinsi maupun kabupaten melihat kasus Kinipan dari sudut peraturan perundangan. Namun, terbatas pada upaya memfasilitasi kepentingan perusahaan dengan mengabaikan keberadaan masyarakat adat," ungkap Kasmita Widodo melalui pesan singkat.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan Effendi Buhing
Bentuk pengabaian yang dimaksud Kasmita adalah tidak dijalankannya kewenangan dan kewajiban pemerintah provinsi maupun kabupaten mengidentifikasi masyarakat adat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar.
Padahal, secara teknis, identifikasi dan verifikasi telah pula ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Di lain sisi, sejak 2017 BRWA menyatakan terdapat kawasan hutan adat di Laman Kinipan yang telah tersertifikasi dengan luasan 16.132 hektare.
Menurut keterangan di laman resmi BRWA, status tersertifikasi diberikan setelah tim verifikator memeriksa kebenaran informasi wilayah adat di lapangan.
Peta hasil identifikasi BRWA bisa menjadi acuan pemerintah daerah saat hendak mengidentifikasi serta memferifikasi hutan adat sesuai amanat Permendagri 52/2014 tersebut.
Langkah paling awal yang bisa diambil Pemkab Lamandau adalah membentuk panitia masyarakat hukum adat (MHA) sebagai mekanisme awal pengidentifikasian keberadaan masyarakat dan wilayah adat.
Alih-alih membentuk panitia MHA, pemkab justru menggaungkan narasi yang menegasikan keberadaan hutan adat di Kabupaten Lamandau.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.