Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Bakal Sanksi SPBU yang Tidak Tertib Terkait Aksi Borong Premium di Pamekasan

Kompas.com - 03/09/2020, 16:19 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Pihak Pertamina menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat terkait pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) premium menggunakan kemasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Pertamina mengapresiasi informasi dari masyarakat dan siap memberi sanksi bertahap kepada SPBU yang tidak sesuai aturan dalam menyalurkan premium kepada masyarakat.

"Kami sangat berterima kasih, dan sesuai dengan wewenang pembinaan oleh Pertamina, SPBU sebagai lembaga penyalur BBM resmi paling akhir yang berada di wilayah Kabupaten Pamekasan yang melayani pembelian premium dalam kemasan tanpa disertai surat rekomendasi dari SKPD terkait, akan diberikan sanksi sebagai bentuk pembinaan," kata Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) V Jatimbalinus, Rustam Aji, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Sanksi bertahap kepada SPBU yang tidak tertib diawali dengan surat peringatan atau teguran, penghentian izin menyalurkan BBM premium, penghentian pasokan premium ke SPBU tersebut, hingga sanksi terberat adalah pemutusan hubungan usaha (PHU).

Baca juga: Aksi Borong Premium di SPBU Pamekasan Bikin Warga Kesal

Rustam menambahkan, Pertamina secara tegas menerapkan aturan ke SPBU di wilayah Kabupaten Pamekasan secara khusus, serta SPBU di Pulau Madura secara umum, untuk tetap melayani pembelian produk premium sesuai ketentuan, dalam hal ini tidak memberikan kesempatan pembelian berulang oleh pelangsir.

Kemudian, memastikan SPBU sudah terpasang CCTV aktif sebagai bentuk pengawasan, terutama dalam penyaluran produk premium dan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT/Solar).

Pembelian BBM jenis premium dalam kemasan di SPBU tidak dapat dilayani apabila pelanggan tidak dapat melampirkan surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat dan SKPD terkait.

Pihaknya juga kembali mengimbau masyarakat bahwa kemasan yang digunakan untuk membeli BBM wajib terbuat dari material logam.

Kewajiban pencatatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai antisipasi pembelian BBM berulang oleh kendaraan yang sama di SPBU yang sama atau SPBU lainnya juga sudah dilakukan.

Hal ini guna meminimalisir pelangsir BBM yang membeli dan mengisi langsung di tangki kendaraannya, kemudian dikuras di pengecer BBM dan kembali mengantre di SPBU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com