Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenal via MiChat, Gadis ABG Dicabuli Buruh, Korban Tak Pulang 10 Hari

Kompas.com - 28/08/2020, 06:23 WIB
Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAJALENGKA, KOMPAS.com - Seorang remaja perempuan berusia 12 tahun asal Majalengka, Jawa Barat, M, disetubuhi pria berusia 33 tahun yang berprofesi buruh.

Gadis M menjadi korban pencabulan pelaku yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. Korban M disetubuhi pria berinisial UA itu di kamar kos pelaku.

"Jadi, pelaku atau tersangka ini merayu dan membujuk korban, dan mengajak korban berciuman sehingga korban terangsang dan pelaku langsung menyetubuhinya," ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, dalam gelar perkara di Makopolres, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Guru Ngaji di Makassar Naik ke Penyidikan

Setelah pelaku berhasil menyetubuhi korban, selanjutnya korban tidak pulang selama 10 hari sejak 15 hingga 25 Agustus 2020.

Korban ditemukan bersama pelaku saat pihak keluarga mencarinya.

Sebelumnya, pihak keluarga menduga M pergi dan bukan korban dugaan pencabulan.

"Sekitar jam 9 malam tersebut korban ditemukan bersama pelaku oleh keluarga. Selanjutnya korban diamankan ke polsek dan selanjutnya besoknya diserahkan ke Polres, dan pihak keluarga korban membuat laporan," terang Bismo.

Bismo juga menjelaskan, pencabulan tersebut dilakukan UA terhadap M pada Minggu, 23 Agustus 2020, di kosan pelaku di Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. 

"Pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Cambuk, Mengerang hingga Minta Berhenti

Kini, UA telah telah diamankan kepolisian. Aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya, 2 potong baju korban dan 2 buah sprei kasur.

Pelaku UA terjerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com