Salin Artikel

Kenal via MiChat, Gadis ABG Dicabuli Buruh, Korban Tak Pulang 10 Hari

Gadis M menjadi korban pencabulan pelaku yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. Korban M disetubuhi pria berinisial UA itu di kamar kos pelaku.

"Jadi, pelaku atau tersangka ini merayu dan membujuk korban, dan mengajak korban berciuman sehingga korban terangsang dan pelaku langsung menyetubuhinya," ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, dalam gelar perkara di Makopolres, Kamis (27/8/2020).

Setelah pelaku berhasil menyetubuhi korban, selanjutnya korban tidak pulang selama 10 hari sejak 15 hingga 25 Agustus 2020.

Korban ditemukan bersama pelaku saat pihak keluarga mencarinya.

Sebelumnya, pihak keluarga menduga M pergi dan bukan korban dugaan pencabulan.

"Sekitar jam 9 malam tersebut korban ditemukan bersama pelaku oleh keluarga. Selanjutnya korban diamankan ke polsek dan selanjutnya besoknya diserahkan ke Polres, dan pihak keluarga korban membuat laporan," terang Bismo.

Bismo juga menjelaskan, pencabulan tersebut dilakukan UA terhadap M pada Minggu, 23 Agustus 2020, di kosan pelaku di Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. 

"Pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut," jelasnya.

Kini, UA telah telah diamankan kepolisian. Aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya, 2 potong baju korban dan 2 buah sprei kasur.

Pelaku UA terjerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/28/06230331/kenal-via-michat-gadis-abg-dicabuli-buruh-korban-tak-pulang-10-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke