Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Rp 75 Juta di Rekening Dibobol Maling, Nasabah Somasi Bank Nagari

Kompas.com - 19/08/2020, 09:02 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Nasabah Bank Nagari yang uangnya dibobol maling Rp 75 juta  melakukan somasi ke pihak bank.

Melalui kuasa hukumnya, nasabah yang merupakan seorang PNS, Y (56) melayangkan somasi untuk mengembalikan uangnya dan meminta bank meminta maaf secara tertulis.

"Kita sudah layangkan somasi ke pihak bank agar meminta maaf secara tertulis serta mengembalikan dana yang dibobol," kata kuasa hukum korban, Missiniaki Tommi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Baca juga: Uang Rp 75.000 Edisi HUT RI Resmi Diluncurkan, Dicetak Hanya 75 Juta Lembar

Tommi mengatakan jika somasi tidak diindahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Tommi menilai adanya kesalahan fatal pihak bank yang mencairkan uang kliennya kepada pihak lain dengan hanya berbekal buku tabungan dan foto copy kartu tanda penduduk.

"Perlu dijelaskan bahwa pelaku mencairkan uang klien kami hanya berbekal buku tabungan dan foto copy KTP. Kemudian memalsukan tandatangan klien. Uang dicairkan," kata Tommi.

Baca juga: Fakta Kasus Pembobolan Rp 300 Juta dari 3 Bank, Manfaatkan Sampah Struk ATM, Gunakan Data dari Website KPU

Tommi menduga ada kelalaian pihak bank yang tanpa standar operasional prosedur mencairkan uang milik kliennya.

"SOP bank sudah jelas bahwa untuk menarik uang di teller harus memakai KTP asli yang bersangkutan. Ini hanya berbekal foto copy bisa dicairkan," kata Tommi.

Hingga berita ini diturunkan pihak Bank Nagari belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait persoalan tersebut.

Baca juga: Kasus Pembobolan Rekening dengan Struk ATM, Robek Sebelum Buang Struk Transaksi!

Maling palsukan tanda tangan nasabah

Sebelumnya, uang nasabah Bank Nagari sebesar Rp 75 juta dibobol maling dengan memalsukan tanda tangan untuk menarik tunai uang di rekening bank itu.

Selain meniru tandatangan, tersangka FF (36) juga membawa seorang perempuan tua untuk meyakinkan teller bank sebagai pemilik rekening.

"Tersangka sebelumnya sudah mendapatkan buku tabungan dan foto copy kartu tanda penduduk korban. Kemudian melakukan tarik tunai di kantor cabang Bank Nagari Belimbing, Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Rico mengatakan peristiwa terjadi pada 12 Agustus lalu sekitar pukul 14.55 Wib pada saat itu korban Y mendapatkan pemberitahuan melalui SMS banking dari bank Nagari dengan isi SMS tersebut berupa pemberitahuan penarikan tunai sebanyak 3 ( tiga kali) dengan jumlah nominal Rp 75 juta.

Korban terkejut dan kemudian menghubungi Call Center dari Bank Nagari tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com