Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas 2 Bulan, Eks Napi Asimilasi Kembali Ditangkap karena Kasus Sabu

Kompas.com - 10/08/2020, 21:16 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Utara menangkap empat pria di sebuah kebun Desa Meunasah Asan AB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (10/8/2020).

Satu diantanya berinisial AK (25) merupakan narapidana yang bebas dalam program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau virus corona.

Dia ditangkap bersama tiga temannya masing-masing berinisial F (42), AH (41), dan R (40). Mereka warga Desa Meunasan Asan AB, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Baca juga: Pencuri MacBook Turis Serbia Ditangkap, Ternyata Eks Narapidana Asimilasi

“AK ini baru bebas bulan Juli lalu dalam program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona. Artinya, dua bulan bebas dia terjerat dalam kasus yang sama lagi, sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba, Polres Aceh Utara, AKP M Daud dalam keterengan tertulisnya.

Dia menyebutkan, barang bukti yang disita dari empat orang itu, sabu-sabu seberat 1,12 gram, satu alat hisap dan botol minuman yang diubah untuk mengisap sabu-sabu.

Baca juga: Eks Napi Asimilasi Ajak 2 Teman Curi Motor Bidan di Parkiran Puskesmas

Awalnya, sambung Kapolres, warga melaporkan di kebun tersebut kerap dijadikan tempat mengisap sabu-sabu oleh masyarakat. Informasi itu lalu diselidiki dan ternyata benar keempat pria itu ditemukan sedang mengisap sabu-sabu.

“Mereka kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut. Kita sesalkan AK ini baru bebas berulah lagi dan berbuat tindak pidana. Padahal, sebelum bebas sudah dingatkan oleh tim Kemenkum HAM agar tidak berulah di luar penjara. Mereka bebas semata-mata program pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus corona dalam penjara,” pungkasnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com