Salin Artikel

Baru Bebas 2 Bulan, Eks Napi Asimilasi Kembali Ditangkap karena Kasus Sabu

Satu diantanya berinisial AK (25) merupakan narapidana yang bebas dalam program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau virus corona.

Dia ditangkap bersama tiga temannya masing-masing berinisial F (42), AH (41), dan R (40). Mereka warga Desa Meunasan Asan AB, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

“AK ini baru bebas bulan Juli lalu dalam program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona. Artinya, dua bulan bebas dia terjerat dalam kasus yang sama lagi, sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba, Polres Aceh Utara, AKP M Daud dalam keterengan tertulisnya.

Dia menyebutkan, barang bukti yang disita dari empat orang itu, sabu-sabu seberat 1,12 gram, satu alat hisap dan botol minuman yang diubah untuk mengisap sabu-sabu.

Awalnya, sambung Kapolres, warga melaporkan di kebun tersebut kerap dijadikan tempat mengisap sabu-sabu oleh masyarakat. Informasi itu lalu diselidiki dan ternyata benar keempat pria itu ditemukan sedang mengisap sabu-sabu.

“Mereka kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut. Kita sesalkan AK ini baru bebas berulah lagi dan berbuat tindak pidana. Padahal, sebelum bebas sudah dingatkan oleh tim Kemenkum HAM agar tidak berulah di luar penjara. Mereka bebas semata-mata program pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus corona dalam penjara,” pungkasnya.


https://regional.kompas.com/read/2020/08/10/21162731/baru-bebas-2-bulan-eks-napi-asimilasi-kembali-ditangkap-karena-kasus-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke