BADUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap IGPS (48) karena diduga mencuri sebuah laptop merek MacBook milik turis Serbia, Katarina Radovic, di sebuah vila di kawasan Mengwi, Badung, Bali, pada Senin (27/7/2020).
Dirkrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, pelaku merupakan mantan narapidana asimilasi corona dari LP Kelas II B Tabanan.
Baca juga: Ayah dan Anak Ditangkap karena Merampok, Bisa Bobol Brankas dalam 10 Menit
"Iya, residivis dengan kasus yang sama," kata Dodi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020) sore.
Sejak 2008, pelaku keluar masuk penjara sebanyak 4 kali dalam kasus pencurian.
Dodi menjelaskan kronologi pencurian tersebut. Awalnya, pelaku sedang berkeliling di kawasan Mengwi, Badung, pada Senin (27/7/2020).
Saat itu, pelaku melihat vila milik Katarina sepi karena turis Serbia itu sedang keluar.
Pelaku lalu mengambil sebuah laptop MacBook miliki korban seharga Rp 12 juta.
Korban yang kembali ke vila sekitar pukul 18.30 WITA kaget melihat kamarnya berantakan dan laci tempat menyimpan laptop tersebut terbuka.
Korban melaporkan pencurian ini ke Polsek Mengwi. Setelah diselidiki, polisi mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya.
Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Canggu, Badung, Bali.
Baca juga: Tak Punya Ponsel Pintar, Novita Menumpang Belajar Online di Rumah Temannya
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.