Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Lahan di Kalimantan Tengah

Kompas.com - 04/08/2020, 22:09 WIB
Kontributor Pangkalan Bun, Dewantara,
Khairina

Tim Redaksi

PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kotawaringin Barat menangkap dua pelaku penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas kurang lebih lima hektare di RT 002 Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Pelaku pertama adalah TT (58), lelaki asal Ciamis, Jawa Barat, yang kini menjadi warga RT 002 Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara. Pelaku kedua berinisial PTB, pemilik lahan seluas lima hektare tersebut.

Para pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Kobar.

Baca juga: Lindungi 12 Telurnya, Ular Piton 4 Meter Ditemukan Hangus Saat Kebakaran Lahan

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Dharma Ginting dalam jumpa pers, Selasa (4/8/2020) sore, mengatakan, TT ditangkap di lokasi kejadian pada 21 Juli 2020 sekitar pukul 12.30 WIB.

Dia kedapatan sedang membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Sebilah parang serta sebuah korek api berwarna hijau menjadi barang bukti yang disita aparat. Ada pula tiga abu bekas pembakaran serta ranting yang diambil dari lahan bekas terbakar tersebut.

Sedangkan PTB ditangkap karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab menyuruh aksi pembakaran lahan tersebut.

Berdasarkan keterangan para tersangka, kesepakatan antara keduanya terjadi pada bulan April.

"Tersangka PTB memberikan upah Rp 2,5 juta per hektare. Jadi kalau lima hektare jadi Rp12,5 juta. Tapi yang dibayarkan baru Rp 7 juta. Jadi masih ada Rp 5,5 juta lagi sisanya yang belum dibayarkan," ujar Dharma saat membacakan siaran pers di hadapan awak media.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Lahan Perkebunan di Jambi

Meski lahan lima hektare itu terletak berdekatan, Dharma menekankan, kejadian pembakaran lahan tersebut tidak berhubungan dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit. 

"Kami bisa pastikan karena sudah melakukan pendalaman. Kami mendapatkan surat jual-beli antara tersangka PTB dengan pemilik lahan sebelumnya yang bernama Nahar. Jadi tidak ada hubungannya dengan perusahaan," papar Dharma.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun menanti kedua pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com