Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Lahan Perkebunan di Jambi

Kompas.com - 11/07/2020, 08:43 WIB
Suwandi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pelaku pembakaran lahan perkebunan di Jambi.

Direskrimsus Polda Jambi Kombes (Pol) Edi Faryadi mengatakan, pelaku melakukan pembakaran lanah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Tebo.

Edi menambahkan, penangakapan tersebut hasil penyidikan sejak Januari hingga Juli 2020.

"Mereka merupakan perorangan dan satu tersangka berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Sekat Kanal Baru untuk Mencegah Karhutla Rusak, Ternyata Ulah Pencuri

Dia menambahkan, masing-masing pelaku membakar sedikitnya dua hingga empat hektare lahan perkebunan.

"Kita minta masyarakat tidak membakar lahan saat mau membuka lahan. Dampaknya buruk, bisa karhuta," tegas Edi.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bachyuni Deliansyah mengatakan, telah berkoordinasi dengan perangkat desa untuk mengantisipasi kebakaran hutan.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Perusahaan sebagai Tersangka Karhutla di Riau

Dia merinci, terhitung hingga Juli 2020, sedikitnya ada 127 hektare lahan perkebunan terbakar.

"Kita terus minta perangkat desa di sana untuk siaga," kata Bachyuni menjelaskan.

Pihaknya juga telah memetakan sebanyak 258 desa yang tersebar di 71 kecamatan rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dia menambahkan, Pemprov Jambi telah memasang aplikasi sistem analisa pengendali karhutla.

"Cara kerja aplikasi ini menggunakan CCTV dengan sensor panas yang dipasang di tower milik perusahaan. Kerjanya mendeteksi api dan merekam proses terjadinya kebakaran," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com