KOMPAS.com - Diduga melakukan hubungan intim sesama jenis di tempat suci di Pancoran Beji, Banjar, Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, dua orang pria berinisial GU dan INS, ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap di wilayah Denpasar pada Kamis (9/7/2020) sore.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kondom bekas pakai, dan minyak pelicin.
"Ditangkap karena diduga melakukan hubungan intim sesama jenis di tempat suci di Beji," kata Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja, saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel
Diceritakan Sudyatmaja, mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang memergoki keduanya sedang melakukan hubungan intim di tempat tersebut, Selasa (7/7/2020).
Awalnya, sambung Sudyatmaja, ada dua warga sedang memancing di sekitar lokasi kejadian.
Kedua pemancing ini kemudian memergoki dua laki-laki itu sedang berhubungan intim di tempat tersebut.
Baca juga: 2 Pria Ditangkap Setelah Ketahuan Berhubungan Intim di Tempat Suci
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.