KOMPAS.com - Entah apa yang ada dibenak Paniman (72), warga asal Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini, ia nekat mencabuli tetangganya sendiri berinisial GSW (14) yang sedang menonton televisi di rumahnya.
Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku melaporkan peristiwa yang dialaminya ke orangtuanya. Kemudian dilaporkan ke polisi hingga pelaku ditangkap.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Selasa (30/6/2020) lalu.
Saat itu, pelaku yang baru pulang dari sawah melihat korban sedang tiduran menonton televisi sambil bermain handphone di rumah.
Melihat itu, sambung Budi, pelaku tiba-tiba langsung masuk dan memgang tubuh korban sambil menanyakan apakah korban sudah pernah pacaran atau belum.
"Usai mencabuli korban, pelaku kemudian memberikan uang jajan sebesar Rp 20.000, lalu pergi begitu saja meninggalkan korban," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.