PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati menyatakan bahwa oknum kejaksaan yang diduga memeras 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) adalah pengalihan isu.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Riau, Senin (20/7/2020) sore.
"Ini menurut kacamata kami dari segi intelijen, ada pengalihan isu dari pemberitaan media," kata Mia kepada wartawan.
Baca juga: Oknum Kejaksaan Diduga Peras 64 Kepala Sekolah SMP, Kejati Riau Periksa Kejari Inhu
Menurut dia, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Subbagian Protokol pada Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu terkait penyalahgunaan anggaran.
"Jadi entah siapa yang meniupkan, dan yang sedihnya kenapa kepala sekolah diperalat dijadikan pengalihan isu, sehingga kasubag protokol ini diupayakan untuk dihilangkan pemberitaannya," tukas Mia.
Dia mengaku data pemeriksaan kepala sub bagian protokol itu masih di-silent atau didiamkan. Sebab, pihaknya akan melakukan penetapan tersangka pada tahap berikutnya sesuai dengan SOP.
Sementara itu, Mia mengatakan telah meminta klarifikasi dari Kejari Inhu terkait adanya dugaan pemerasan kepala sekolah.
"Berdasarkan klarifikasi yang kita lakukan, dugaan kegiatan (pemerasan) itu tidaklah benar," kata Mia.
Dia mengatakan, Kejari Inhu memang ada menerima lapora terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh kepala sekolah. Sehingga, Kejari Inhu menerbitkan surat perintah tugas.
"Mereka menerbitkan surat perintah tugas yang mengundang beberapa kepala sekolah. Namun, tidak ada satupun yang datang memenuhi undangan Kejari Inhu.
Baca juga: 64 Kepala Sekolah SMP yang Mundur Datang ke Kejati Riau