Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Riau Sebut Dugaan 64 Kepsek SMP Diperas Oknum Kejaksaan Hanya Pengalihan Isu

Kompas.com - 21/07/2020, 10:03 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Alasannya, karena inspektorat menyampaikan pada tim Kejari Inhu bahwa akan ditangani sendiri. Jadi tidak benar mereka datang penuhi panggilan atau diundang datang dan menyerahkan sesuatu kepada tim dari kejari inhu," jelas Mia.

Menanggapi soal dugaan pemerasan yang dianggap pengalihan isu, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik (LKBH PGRI) Riau, Taufik Tanjung menyatakan bahwa kasus ini benar adanya.

"Kalau kita menanggapinya, ini murni tidak ada dipolitisir, tidak ada direkayasa. Ini murni faktanya terjadi hal (pemerasan) itu,"   kata Taufik saat diwawancarai Kompas.com, Senin.

Yang jelas, kata dia, Kejati Riau harus mengusut tuntas dugaan pemerasan oleh oknum Kejari Inhu tersebut.

"Dan kita sepakat keadilan harus ditegakkan," pungkas Taufik.

Mengaku diperas oknum kejaksaan dan LSM

Sebagaimana pengakuan dari kepala sekolah SMP Negeri di Inhu, mereka diperas oknum kejaksaan dan LSM Tipikor Nusantara dalam pengelolaan dana BOS.

Oknum tersebut diduga meminta uang 'damai' dalam jumlah bervariasi. Diantaranya, ada yang diminta Rp 210 juta untuk enam kepala sekolah dan ada yang Rp 65 juta.

Akibat dari kejadian itu, para kepala sekolah memutuskan untuk mengundurkan diri, karena sudah tidak tahan diganggu oknum tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 64 orang kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mendadak kompak mengundurkan diri.

Kabar pengunduran diri 64 kepala sekolah ini dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, Inhu Ibrahim Alimin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

"Ya betul, ada 64 kepala sekolah SMP yang mengundurkan diri," ujar Ibrahim.

"Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS. Sementara mereka mengelola dana BOs kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun," kata Ibrahim.

Menurut Ibrahim, para kepala sekolah merasa tidak nyaman dan meminta menjadi guru biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com