CIANJUR, KOMPAS.com - Plt Bupati Cianjur Herman Suherman meminta aparat penegak hukum menindak tegas pengelola tempat hiburan malam yang kedapatan beroperasi.
Pasalnya, pemerintah daerah belum mengeluarkan izin terkait beroperasinya kembali tempat hiburan malam yang saat ini masih "off" imbas dari pandemi Covid-19.
"Jika ditemukan ada tempat hiburan malam yang memaksakan diri untuk beroperasi, kita minta aparat bertindak tegas," kata Herman kepada wartawan di kantornya, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Selangkah Lagi, Cianjur Selatan Memisahkan Diri Jadi Kabupaten Baru
Ditegaskan Herman, perangkat sanksi telah jelas diatur dalam peraturan bupati (perbup) bagi pengelola tempat hiburan malam yang membandel atau melanggar.
"Perlu berbagai kajian untuk kembali membuka aktivitas tempat hiburan malam di masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal ini," ujar dia.
Disebutkan, mengizinkan kembali tempat hiburan malam beroperasi, menurut Herman, harus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan serta kajian yang komprehensif dari berbagai aspek.
"Jika memang terpaksa harus kembali beroperasi tentunya harus memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ucapnya.
Baca juga: Seorang Perawat di Cianjur Tewas Terlindas Truk Tronton
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.