Pasalnya, pemerintah daerah belum mengeluarkan izin terkait beroperasinya kembali tempat hiburan malam yang saat ini masih "off" imbas dari pandemi Covid-19.
"Jika ditemukan ada tempat hiburan malam yang memaksakan diri untuk beroperasi, kita minta aparat bertindak tegas," kata Herman kepada wartawan di kantornya, Selasa (14/7/2020).
Ditegaskan Herman, perangkat sanksi telah jelas diatur dalam peraturan bupati (perbup) bagi pengelola tempat hiburan malam yang membandel atau melanggar.
"Perlu berbagai kajian untuk kembali membuka aktivitas tempat hiburan malam di masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal ini," ujar dia.
Disebutkan, mengizinkan kembali tempat hiburan malam beroperasi, menurut Herman, harus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan serta kajian yang komprehensif dari berbagai aspek.
"Jika memang terpaksa harus kembali beroperasi tentunya harus memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ucapnya.
https://regional.kompas.com/read/2020/07/14/17092561/plt-bupati-cianjur-minta-aparat-tindak-tegas-tempat-hiburan-malam-yang