Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Mantan Anggota DPRD Gerindra

Kompas.com - 30/06/2020, 20:35 WIB
Ahmad Faisol,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kasus ijazah palsu mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Gerindra, Abdul Kadir, terus berlanjut.

Polisi menetapkan dua tersangka baru atas kasus itu.

Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kedua tersangka adalah AR dan MF.

MF adalah mantan Sekretaris Camat Pajarakan.

Baca juga: Anggota DPRD dari Gerindra Pengguna Ijazah Palsu Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Keduanya jadi tersangka beberapa waktu lalu, setelah ada bukti dan keterangan saksi.

Mereka berdua juga mengakui terlibat dalam pembuatan dokumen ijazah palsu saat persidangan.

AR menjadi perantara pembuatan ijazah palsu. Sedangkan MF membantu melobi pembuatan ijazah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo.

"Pengembangan kasus ini terus dilanjutkan. Jika ada bukti baru tentu kami proses," kata Ferdy, kepada Kompas.com, di Mapolres Probolinggo, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Anggota DPRD Tersangka Ijazah Palsu: Saya Menyesal Dulu Tak Lanjut Sekolah

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo (non-aktif) Abdul Kadir dari Partai Gerindra, akhirnya divonis bersalah dalam penggunaan ijazah palsu untuk pencalegan pada Pemilu 2019 lalu.

Vonis itu berlangsung dalam sidang putusan di pengadilan negeri setempat yang digelar Kamis (13/2/2020).

Dalam sidang itu, terdakwa Kadir dijerat hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 30 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com