Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Mantan Anggota DPRD Gerindra

Polisi menetapkan dua tersangka baru atas kasus itu.

Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kedua tersangka adalah AR dan MF.

MF adalah mantan Sekretaris Camat Pajarakan.

Keduanya jadi tersangka beberapa waktu lalu, setelah ada bukti dan keterangan saksi.

Mereka berdua juga mengakui terlibat dalam pembuatan dokumen ijazah palsu saat persidangan.

AR menjadi perantara pembuatan ijazah palsu. Sedangkan MF membantu melobi pembuatan ijazah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo.

"Pengembangan kasus ini terus dilanjutkan. Jika ada bukti baru tentu kami proses," kata Ferdy, kepada Kompas.com, di Mapolres Probolinggo, Selasa (30/6/2020).

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo (non-aktif) Abdul Kadir dari Partai Gerindra, akhirnya divonis bersalah dalam penggunaan ijazah palsu untuk pencalegan pada Pemilu 2019 lalu.

Vonis itu berlangsung dalam sidang putusan di pengadilan negeri setempat yang digelar Kamis (13/2/2020).

Dalam sidang itu, terdakwa Kadir dijerat hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 30 juta. 

https://regional.kompas.com/read/2020/06/30/20354321/polisi-tetapkan-2-tersangka-baru-kasus-ijazah-palsu-mantan-anggota-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke