Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu, Polisi Tunggu Persidangan Anggota DPRD

Kompas.com - 15/01/2020, 10:44 WIB
Ahmad Faisol,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, belum ada tersangka baru dalam kasus ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Abdul Kadir.

Menurut polisi, pengembangan kasus tersebut akan dilakukan setelah ada putusan hakim terhadap Abdul Kadir.

"Terkait pengembangan kasus Kadir, nanti akan berlanjut setelah ada vonis pengadilan dari persidangan yang dijalani Kadir. Sejauh ini hanya Kadir yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dan di persidangan yang bersangkutan sudah terdakwa," kata Rizki di Mapolres Probolinggo Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Kasus Ijazah Palsu, Anggota DPRD Probolinggo Diberhentikan Sementara

Menurut Rizki, polisi ingin menangani kasus ijazah palsu tersebut hingga tuntas.

Menurut dia, sejumlah fakta persidangan akan dijadikan bahan pertimbangan polisi untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

Rizki mengatakan, terkait kemungkinan ada tersangka baru, pihaknya akan terus mendalami, termasuk menunggu hasil persidangan dan pemeriksaan ijazah di laboratotium forensik.

"Siapa saja yang terlibat di situ, nanti kami akan uji, baik itu tanda tangannya, legalisirnya juga nanti siapa yang membuat dan perantaranya. Poin-poin itu akan dijadikan dasar untuk melanjutkan ke kemungkinan tersangka-tersangka berikutnya," kata Rizki.

Rizki mengatakan, polisi tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa mengantongi alat bukti yang cukup.

Sejauh ini, polisi meyakini ijazah Kadir yang digunakan untuk persyaratan calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 lalu palsu.

"Material ijazahnya memang asli. Tapi nomor seri dan isi yang tertera di atas ijazah, palsu. Kita sudah cek ke Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo dan Provinsi Jawa Timur, ijazah yang bersangkutan memang asli tapi palsu," kata Rizki.

Baca juga: Fakta Anggota DPRD Probolinggo F-Gerindra Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, politisi Partai Gerindra Abdul Kadir diberhentikan sementara dari jabatan anggota DPRD.

Pengacara Kadir, Husnan Taufik menyebut, pemberhentian sementara tersebut merupakan hal yang wajar, selama kliennya sedang menjalani proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com