Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT DI Tanggapi Penetapan Mantan Dirutnya sebagai Tersangka Korupsi

Kompas.com - 13/06/2020, 13:03 WIB
Reni Susanti,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di perusahaan tersebut sejak 2007 hingga 2017.

Menanggapi penetapan mantan dirutnya sebagai tersangka korupsi, PT DI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga: Eks Dirut PT DI Akui Dirinya Tersangka, tapi KPK Belum Mengumumkan, Ini Alasannya

“PT DI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujar Sekretaris Perusahaan PT DI, Irlan Budiman dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).

Irlan mengungkapkan, PT DI percaya, KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya dalam proses penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

PT DI juga akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan yang berjalan guna penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di perusahaan tersebut pada 2007-2017.

"Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," kata Firli.

Baca juga: Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Ditahan KPK

Firli menuturkan, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 330 miliar.

Angka tersebut merupakan jumlah uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen yang melakukan pekerjaan fiktif.

"Jumlah pembayaran tersebut dilakukan oleh PT Dirgantara kepada enam perusahaan yang nilainya kurang lebih kalau kita jumlahkan Rp 330 miliar lebih, terdiri dari pembayaran uang rupiah Rp 205 miliar dan uang berupa valas 8,6 juta dollar AS," kata Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com