Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Tak Pernah Mengajar, Guru PNS di Jeneponto Ternyata Jadi Pengedar Narkoba

Kompas.com - 09/06/2020, 20:20 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com -  Polisi menangkap seorang oknum guru SMP di Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial MA (30) karena terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Makassar.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan MA yang juga berstatus PNS itu ditangkap saat berada di kamar kosnya di Jalan Syarif Al Qadri, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (3/6/2020) lalu.

MA diketahui terlibat sebagai pengedar narkoba atas penangkapan salah satu tersangka kasus narkoba dalam operasi antik Polres Pelabuhan Makassar.

Baca juga: Suami Istri Bandar Narkoba Mengaku Dapat Suplai Sabu dari Lapas Banceuy

"Sementara kita lagi kembangkan apakah yang bersangkutan sebagai bandar atau dia sebagai pengedar karena kita melihat dari barang bukti, cukup banyak sampai 20 gram," kata Kadarislam saat konferensi pers, Selasa (9/6/2020).

Kadarislam mengatakan bahwa MA memang sudah berada dalam proses pemecatan lantaran sudah tidak pernah mengajar di sekolah selama 4 tahun.

Namun, mantan Kapolres Bone ini mengatakan pihaknya masih akan mendalami apakah MA sudah mengedarkan narkoba sejak 4 tahun terakhir.

"Mungkin karena kasus inilah, sehingga yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya sebagai ASN. Namun ini masih didalami apakah empat tahun ini sudah menjalani (pengedar)," ujar Kadarislam.

Baca juga: Bangkrut akibat Covid-19, Kontraktor Properti Jadi Bandar Narkoba

MA dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menyita barang bukti paket sabu seberat 20 gram, polisi juga menyita satu buah sendok sabu, timbangan, serta ponsel dan buku tabungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com