PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sebanyak 46 orang di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kembali menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) akibat tidak menggunakan masker.
Sebanyak 22 orang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, sedangkan 26 lainnya di Pengadilan Negeri Banyumas.
Sidang untuk wilayah Pengadilan Negeri Purwokerto digelar dengan konferensi video di Kantor Kecamatan Karanglewas, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Di Banjarmasin, Tak Pakai Masker Saat Masuk Pasar Diberi Hukuman Fisik
Sidang dipimpin hakim tunggal Rahma Sari Nilam Panggabean.
Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan sanksi kepada para terdakwa berupa denda sebanyak Rp 14.000.
Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebanyak Rp.1000.
"Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga hari," kata hakim.
Para terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Menghafal Pancasila
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, digelarnya sidang dalam rangka penegakan peraturan daerah dan mengedukasi masyakarat agar disiplin menggunakan masker.
"Memakai masker adalah adalah salah satu jalan, memotong transmisi lokal Covid-19. Saya mohon kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah," ujar Imam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.