BENGKULU, KOMPAS.com - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan kembali membuat surat edaran (SE) yang ditujukan kepada sekolah TK, PAUD, SD dan SMP, baik swasta maupun negeri.
Surat edaran ini masih terkait dengan kondisi pandemi Covid-19
Dalam SE nomor 420/773/L.D.DIK/2020 yang ditandatangani pada 29 Mei itu ada beberapa poin instruksi yang harus dipatuhi oleh kepala TK/PAUD, SD dan SMP.
Baca juga: Kabar Baik dari Bengkulu, 9 Pasien Covid-19 Sembuh, Satu Klaster Dinyatakan Hilang
Salah satunya tentang keringanan iuran biaya komite dan biaya lainnya bagi peserta didik.
“Menanggapi masukan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat serta memperhatikan perkembangan dampak pandemi virus corona (Covid-19) yang sampai sekarang masih mewabah di tengah masyarakat maka saya menginstruksikan kepada seluruh kepala TK, PAUD, SD dan SMP,” ujar Helmi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).
Untuk TK hingga SMP negeri, Helmi melarang ada pungutan dalam bentuk apapun selama wabah virus corona.
Sedangkan untuk TK hingga SMP swasta, Helmi meminta pembayaran iuran komite agar diberikan keringanan 50 persen dari total jumlah keseluruhan.
Ketentuan keringanan yang dimaksud dilakukan selama 6 bulan terhitung April sampai September.
Baca juga: Kisah Perwira Polda Bengkulu Berjuang Sembuh dari Covid-19, Lari-lari Kecil agar Berkeringat
Sekolah swasta yang tidak melaksanakan instruksi ini izin operasionalnya akan dievaluasi Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.
Namun, jika ada temuan kutipan yang dilakukan sekolah negeri, jabatan kepala sekolah akan dievaluasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.