Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walkot Bengkulu Minta TK hingga SMP Negeri Tak Pungut Iuran Selama Wabah Virus Corona

Kompas.com - 31/05/2020, 15:32 WIB
Firmansyah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan kembali membuat surat edaran (SE) yang ditujukan kepada sekolah TK, PAUD, SD dan SMP, baik swasta maupun negeri.

Surat edaran ini masih terkait dengan kondisi pandemi Covid-19

Dalam SE nomor 420/773/L.D.DIK/2020 yang ditandatangani pada 29 Mei itu ada beberapa poin instruksi yang harus dipatuhi oleh kepala TK/PAUD, SD dan SMP. 

Baca juga: Kabar Baik dari Bengkulu, 9 Pasien Covid-19 Sembuh, Satu Klaster Dinyatakan Hilang

Salah satunya tentang keringanan iuran biaya komite dan biaya lainnya bagi peserta didik.

“Menanggapi masukan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat serta memperhatikan perkembangan dampak pandemi virus corona (Covid-19) yang sampai sekarang masih mewabah di tengah masyarakat maka saya menginstruksikan kepada seluruh kepala TK, PAUD, SD dan SMP,” ujar Helmi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).

Untuk TK hingga SMP negeri, Helmi melarang ada pungutan dalam bentuk apapun selama wabah virus corona.

Sedangkan untuk TK hingga SMP swasta, Helmi meminta pembayaran iuran komite agar diberikan keringanan 50 persen dari total jumlah keseluruhan.

Ketentuan keringanan yang dimaksud dilakukan selama 6 bulan terhitung April sampai September.

Baca juga: Kisah Perwira Polda Bengkulu Berjuang Sembuh dari Covid-19, Lari-lari Kecil agar Berkeringat

Sekolah swasta yang tidak melaksanakan instruksi ini izin operasionalnya akan dievaluasi Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.

Namun, jika ada temuan kutipan yang dilakukan sekolah negeri, jabatan kepala sekolah akan dievaluasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com